Soal Pagar Laut, Ini Arahan Presiden Prabowo ke Menteri KKP

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (20/1/2025). Tujuannya untuk membahas permasalahan pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam keterangannya usai pertemuan, Sakti menyampaikan bahwa pembangunan pagar laut di kawasan tersebut dilakukan tanpa adanya izin.

“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di Tangerang ya tetapi juga di Bekasi, khusus untuk di Tangerang, saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” kata Sakti, dikutip dari halaman Presiden RI, Selasa (21/1).

Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap konstruksi tersebut.

“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan tidak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya, dan seterusnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal tersebut, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar permasalahan ini diusut secara tuntas.

“Tadi arahan bapak presiden, satu selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” ujar Sakti.

Pada kesempatan itu, Sakti juga mengatakan bahwa penanganan permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut (Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Intinya tadi saya laporkan begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” ujar Sakti.

Related articles

Operasi Yogyakarta 1949: Serangan Balik ABRI dan Letkol Soeharto untuk Para Penjajah

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Pada 1 Maret 1949, terjadi peristiwa bersejarah di Yogyakarta yang menjadi titik balik dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, yakni Serangan Umum 1 Maret 1949. Serangan ini juga dikenal dengan sebutan Operasi Yogyakarta...

Terjun Bebas ke Level 6, IHSG Ambruk di Awal Perdagangan

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA - Kabar buruk datang dari para investor, pengusaha, dan pebisnis saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas ke level 6.667,18 pada Senin (10/2/2025), tepat setelah pasar dibuka. Penurunan tajam ini mengulang...

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ronald Tannur

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. Zarof Ricar akan menjalani...

Netanyahu Dikecam Negara Arab Usai Minta Palestina Didirikan di Saudi

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mendapat kecaman internasional setelah mengusulkan agar negara Palestina didirikan di Arab Saudi. Netanyahu beralasan bahwa Arab Saudi masih memiliki banyak tanah kosong yang bisa digunakan. Pernyataan tersebut...

Awal Ramadan 2025 Diprediksi Jatuh pada 1 Maret, Begini Perhitungannya

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam saat ini tengah menjalani hari-hari penuh keberkahan di bulan Syaban 1446 H. Setelah Syaban, datanglah bulan Ramadan yang dimuliakan dalam ajaran Islam dan menjadi momen wajib bagi Muslim untuk...
spot_img

Latest articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here