Chris Brown Gugat Warner Bros 500 Juta Dolar AS, Ada Apa?

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Penyanyi Amerika Serikat, Chris Brown, menggugat Warner Bros sebesar 500 juta dolar AS. Brown menggugat Warner Bros atas dugaan pencemaran nama baik.

Gugatan pencemaran nama baik dimunculkan dalam serial dokumenter Investigation Discovery, Chris Brown: A History of Violence yang menuduhnya dicap sebagai pemerkosa dan pelaku kekerasan.

Dikutip dalam laporan People, Rabu (22/1/2025), Brown menuntut Warner Bros, Ample, dan produser film dokumenter tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan menimbulkan tekanan emosional melalui klaim-klaim yang dibuat dalam film dokumenter tersebut.

Melalui pengacaranya, Brown mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi California untuk Wilayah Los Angeles pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam dokumen pengadilan yang diperoleh People, penyanyi “Sensational” berusia 35 tahun itu, menyebut serial dokumenter yang dirilis pada Oktober 2024 yang menunjukkan beberapa wanita yang maju dan menceritakan dugaan pengalaman mereka dengan Brown.

Gugatan tersebut menuduh bahwa wanita yang diidentifikasi sebagai Doe sebelumnya telah “didiskreditkan” sebagai “pelaku kekerasan terhadap pasangan dan pelaku kekerasan terhadap dirinya sendiri.”

Gugatan itu juga menyatakan bahwa Brown tidak pernah dihukum karena kejahatan seksual apa pun, namun proyek tersebut menggambarkannya sebagai “pemerkosa berantai” dan “peleceh seksual.”

Pengacara Brown mengatakan bahwa dia telah bekerja keras untuk “memperbaiki” reputasinya selama dekade terakhir.

Sebelumnya, pada tahun 2009, Brown didakwa dengan dua tindak pidana berat, yaitu penyerangan dan membuat ancaman pidana dalam kasus pemukulan terhadap pacarnya saat itu, Rihanna, sebulan sebelumnya.

Atas kasusnya itu Brown mengaku bersalah pada tanggal 22 Juni 2009, dan menerima kesepakatan pembelaan berupa kerja sosial, masa percobaan lima tahun, dan konseling kekerasan dalam rumah tangga.

“Tuan Brown telah berkembang dari pengalaman-pengalaman tersebut, dan evolusinya berbicara sendiri,” lanjut gugatan tersebut.

“Produksi baru ini mengabaikan pertumbuhan tersebut, dan memilih untuk mengemas ulang tuduhan yang sudah basi sambil memperkuatnya dengan kebohongan yang dapat dibuktikan.”

Pengajuan tersebut kemudian ditujukan kepada Doe, yang menurut pengaduan tersebut awalnya menggugat Brown pada Januari 2022, dengan tuduhan bahwa Brown melakukan pelecehan seksual terhadapnya di kapal pesiar milik Sean “Diddy” Combs di Miami.

Dia juga menggugat atas tuduhan penyerangan, penganiayaan yang disengaja dan lalai, serta tekanan emosional.

Kasus tersebut ditutup pada Agustus 2022 setelah seorang petugas Kepolisian Pantai Miami menemukan pesan teks yang dikirim oleh Doe “yang mengekspos ketidakjujurannya,” klaim pengajuan Brown.

Gugatan Brown menyertakan dugaan tangkapan layar dari perintah penahanan yang diduga diajukan pacar Doe terhadapnya pada tahun 2021, dengan tuduhan bahwa Doe melakukan penyerangan fisik terhadapnya, mengancamnya dengan pisau, dan melecehkannya secara daring.

“Setelah diberitahu bahwa dokumenter mereka mengandung klaim palsu dan melanggar standar profesional jurnalistik, Para Tergugat tetap merilis dokumenter ini,” demikian pengaduan tersebut.

Gugatan itu lebih lanjut menuduh bahwa dokumenter tersebut telah merusak karir dan peluang bisnis Brown.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba

Pengacara Brown, Levi McCathern dalam sebuah rilis yang dibagikan kepada People, mengatakan kasus ini adalah tentang melindungi kebenaran.

“Meskipun telah diberikan bukti yang membantah klaim mereka, para produser dokumenter ini dengan sengaja mempromosikan informasi yang salah dan memfitnah, dengan sengaja mengabaikan kewajiban etis mereka sebagai jurnalis. Tindakan mereka tidak hanya merusak upaya Tn. Brown selama satu dekade untuk membangun kembali kehidupannya, tetapi juga kredibilitas para penyintas kekerasan.” lanjutnya.

Brown menuntut atas tuduhan pencemaran nama baik, sengaja menimbulkan tekanan emosional, dan menggunakan nama dan fotonya untuk tujuan promosi. Ia meminta ganti rugi sebesar 500.000 dolar AS dan pengadilan juri.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Tempat Transaksi dan Pesta Narkoba

Related articles

Operasi Yogyakarta 1949: Serangan Balik ABRI dan Letkol Soeharto untuk Para Penjajah

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Pada 1 Maret 1949, terjadi peristiwa bersejarah di Yogyakarta yang menjadi titik balik dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, yakni Serangan Umum 1 Maret 1949. Serangan ini juga dikenal dengan sebutan Operasi Yogyakarta...

Terjun Bebas ke Level 6, IHSG Ambruk di Awal Perdagangan

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA - Kabar buruk datang dari para investor, pengusaha, dan pebisnis saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas ke level 6.667,18 pada Senin (10/2/2025), tepat setelah pasar dibuka. Penurunan tajam ini mengulang...

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Ronald Tannur

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024. Zarof Ricar akan menjalani...

Netanyahu Dikecam Negara Arab Usai Minta Palestina Didirikan di Saudi

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mendapat kecaman internasional setelah mengusulkan agar negara Palestina didirikan di Arab Saudi. Netanyahu beralasan bahwa Arab Saudi masih memiliki banyak tanah kosong yang bisa digunakan. Pernyataan tersebut...

Awal Ramadan 2025 Diprediksi Jatuh pada 1 Maret, Begini Perhitungannya

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Umat Islam saat ini tengah menjalani hari-hari penuh keberkahan di bulan Syaban 1446 H. Setelah Syaban, datanglah bulan Ramadan yang dimuliakan dalam ajaran Islam dan menjadi momen wajib bagi Muslim untuk...
spot_img

Latest articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here